Saidobonews.com, Bula-Pengadaan dan distribusi obat oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, sejauh ini sudah sangat sesuai dengan ketentuan.
Sepanjang ini pengelolaan obat oleh Dinkes setempat dilaksanakan sesuai prosedur dengan menganut pada prinsip First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO).
“Jadi obat yang lebih dulu masuk atau lebih dekat tanggal kedaluwarsa, itu yang didistribusikan lebih dulu. Itu standar,” terang Plt Kepala Dinkes SBT, Punira Kilwalaga dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).
Dijelaskan, dalam hal pengadaan obat, pihaknya merujuk pada metode perhitungan konsumtif. Dengan metode ini kalkulasi kebutuhan obat untuk tahun ini disesuaikan dengan jumlah konsumsi obat pada tahun sebelumnya ditambah dengan 10%.
Meski begitu pada kenyataannya pemakaian obat yang disediakan tersebut sangat bergantung pada jumlah kasus penyakit yang terjadi pada tahun ini. Biasanya mengalami fluktuasi, terkadang bertambah atau bahkan menurun dari tahun sebelumnya.
“Kalau kasus penyakit turun, otomatis pemakaian obat juga turun. Sisa stok itu yang kemudian didistribusikan di tahun berikutnya,” ujarnya.
Kondisi inilah yang membuat beberapa jenis obat yang didistribusi ke Puskesmas menjadi lebih dekat tanggal kedaluwarsa. Kendati demikian, petugasnya kata Punira dalam setiap kali distribusi, dengan teliti menyortir dan memastikan obat yang disalurkan ke Puskesmas masih dalam taraf aman dikonsumsi.
Kepala Instalasi Farmasi Dinkes SBT, Nurlaila Hajrin, turut menjelaskan bahwa setiap distribusi obat ke puskesmas disertai dokumentasi rinci, mulai dari nama obat, jumlah, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, hingga harga per item.
“Semua transparan. Bahkan sekarang setiap item dicantumkan harganya dan didokumentasikan lengkap untuk kebutuhan audit,” katanya.
Ia mengakui, obat dengan masa kedaluwarsa yang relatif dekat memang bisa didistribusikan, tetapi tetap dalam batas aman dan sesuai kebutuhan puskesmas.
“Misalnya sisa pengadaan tahun sebelumnya, selama belum expired dan masih dibutuhkan, tetap didistribusikan. Itu justru untuk mencegah kerugian negara,” tandasnya. (SN-02).















