Saidobonews.com, Bula : Dalam rangka mendukung program satu juta hektar jagung yang diluncurkan Kapolri, Polres Seram Bagian Timur (SBT) mendorong pemanfaatan pekarangan rumah warga di desa-desa, guna ditanami jagung dan tanaman pangan lainnya.
Langkah ini akan dilakukan melalui cara mengoptimalkan peran Babinkantibmas pada desa binaan masing-masing. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres AKBP Agus Joko Nugroho kepada wartawan, usai penanaman jagung pada lahan seluas dua hektar di Bula, pada Selasa kemarin (21/1/2025).
“Selain itu juga diikuti dengan perluasan dan pengembangan di desa-desa binaan melalui peran masing-masing Babinkamtibmas. Tujuannya agar menyokong ketahanan pangan nasional, khususnya di daerah ini,” ujar Kapolres.
Diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Selasa kemarin 21 Januari 2025, meluncurkan program penanaman satu juta hektar jagung, serentak seluruh Indonesia. Di SBT bibit jagung ditanam di atas lahan seluas dua hektar.
Lokasi dua hektar lahan tanaman jagung di Bula, bersebelahan persis dengan kawasan yang disiapkan untuk pembangunan Markas Kompi 3 Batalyon Pelopor, Brimob Polda Maluku. Kegiatan penanaman melibatkan kerja sama personil Kompi Brimob, Polres, TNI, Dinas Pertanian dan masyarakat Negeri Administratif Tansi Ambon.
Penjabat Sekda, Mirnawati Derlean mengapresiasi program penanaman jagung dimaksud. Dia menilai program ini sungguh positif dalam mendukung terwujudnya swasembada dan ketahanan pangan nasional, terutama di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.
Derlean yang juga adalah mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan di daerah ini, berharap pelaksanaan program tersebut dapat merangsang geliat masyarakat petani yang ada di SBT dalam memanfaatkan banyak lahan tidur yang masih tersisa untuk menanam aneka macam tanaman pangan.
“Mudah mudahan kegiatan kita hari ini bisa memberi contoh bagi segenap masyarakat. TNI dan Polri saja mau bertani, apalagi kita masyarakat yang memang adalah berprofesi penati. Jadi mari kita manfaatkan lahan yang cukup tersedia ini,” ujarnya dalam sambutan pada kegiatan penanaman jagung tersebut. (SN-02).