Saidobonews.com, Bula-Pameran ekonomi kreatif (Ekraf) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, kini telah berakhir. Kendati sudah selesai, namun publik masih menaruh tanya, kira-kira apa yang bisa didapat dari kegiatan pameran tersebut.
Pasalnya kesiapan untuk pelaksanaan kegiatan itu sendiri, telah menguras waktu, tenaga dan juga merogoh kocek tiap OPD. Harapannya lewat pameran tersebut publik di Indonesia bahkan wisatawan yang sempat berkunjung ke tanah air, dapat mengenal produk UMKM yang dihasilkan dari daerah ini.
Namun sejak kegiatan itu berakhir, hingga kini publik belum juga dilaporkan mengenai progres dari ekspos produk UMKM dimaksud. Apa saja produk UMKM yang perlu mendapat perhatian untuk dikembangkan setelah melihat hasil dari pameran tersebut.
Bupati Fachri Husni Alkatiri dikonfirmasi mengungkapkan dirinya mendapat respon yang cukup positif dari pelaksanaan pameran dimaksud. Kendati begitu, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan ke depan.
Salah satunya yakni jumlah pelaku UMKM dan produk yang dipamerkan, atau dengan kata lain oleh Fachri disebut kegiatan penjualannya yang masih terlalu sedikit. Hal ini lanjut bupati, kemungkinan dipengaruhi oleh siklus anggaran yang kini hampir memasuki pembahasan anggaran perubahan.
“Tapi secara umum mereka (red: pelaku UMKM) senang sekali. Sudah disediakan tempat oleh pemerintah daerah, kan itu tidak dipungut biaya loh,” bebernya kepada wartawan di Bula, Minggu (17/8/2025).
Sebagai tindak lanjut, mantan wakil bupati ini mengatakan dirinya akan mengundang beberapa OPD terkait, diantaranya Dinas Koperindag, Perhubungan dan Bappeda guna membicarakan rencana pemanfaatan anjungan Pantai Wailola ke depan untuk kegiatan serupa.
Menurutnya jika kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka pihaknya berencana agar stand pameran dibangun secara permanen. Hal ini supaya mendukung pelaku UMKM lebih optimal menjajakan produknya di kawasan tersebut.
Sesudah dibangun, nantinya mekanisme pengelolaan stand-stand tersebut pun kembali diatur, sehingga tidak sampai dimonopoli pelaku UMKM tertentu saja, melainkan harus bisa dimanfaatkan secara merata oleh seluruh palaku UMKM. (SN-04).