SAIDOBONEWS.COM, Bula-Meskipun isi rekomendasi pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku menyalahi prosedur, tetapi tetap saja ditindaklanjuti hingga kabarnya SK pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri setempat pun kini telah ditandatangani bupati.
Rekomendasi tersebut berproses sangat kilat. Camat Teluk Waru, Sidik Rumalutur bahkan mengaku tidak lagi membaca isi rekomendasi saat diminta menandatangani. Rekomendasi tersebut ditandatangani Camat pada 23 Mei 2025 dan SK pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri pun ditandatangani bupati Fachri Alkatiri pada hari itu juga.
Lagi-lagi ini sebuah proses administratif yang sungguh begitu kilat. Bagaimana bisa Rekomendasi dan SK ditekan di hari yang bersamaan. Apakah tidak lagi melewati proses verifikasi dan penelitian terlebih dahulu oleh bagian yang menangani urusan pemerintahan.
Lantas siapa sebenarnya aktor dibalik rekomendasi yang kilat itu?, berdasarkan informasi yang dihimpun, disinyalir ada oknum anggota DPRD yang menunggangi usul pengangkatan Kepala Negeri tersebut sehingga prosesnya berjalan begitu mulus dan secepat kilat.
Oknum anggota dewan berinisial DR ini diduga terlibat secara langsung bahkan bertindak layaknya staf pemerintah daerah dalam mengurusi rekomendasi pengangkatan dan peresmian kepala pemerintah Negeri dimaksud.
Secara administratif rekomendasi tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dalam rekomendasi itu, disebutkan hasil musyawarah BPN Waru dan Saniri Waru sebagai dasar dikeluarkannya rekomendasi pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Dawang.
Sementara BPN Dawang sendiri yang notabene memiliki wewenang mengusulkan, sama sekali tidak pernah mengetahui adanya usulan pergantian dimaksud. Mereka bahkan kaget setelah mengetahui adanya rekomendasi Camat yang isinya mencantumkan hasil musyawarah BPN dan Saniri Negeri Waru sebagai dasar.
“Kami tidak tahu apa-apa tapi tiba-tiba ada rekomendasi dari Pak Camat. Ternyata rekomendasinya bukan berdasarkan hasil rapat dari kami BPN Dawang tetapi BPN dan Saniri Negeri Waru,” beber Sahabudin Limau, Kepala BPN Dawang, dikonfirmasi wartawan saat berada di Bula, Kamis (29/5/2025).
Lebih lanjut, Sahabudin membeberkan setelah mengetahui adanya rekomendasi tersebut, mereka kemudian mendatangi Camat setempat untuk mengkonfirmasi kebenarannya. Hasilnya, Camat Sidik Rumalutur mengaku rekomendasi itu ia tandatangani tanpa membaca isinya terlebih dahulu.
Dalam rekomendasi yang ditekan Camat Teluk Waru itu, direkomendasikan Husain Limau untuk dilantik dan disahkan oleh Bupati Seram Bagian Timur sebagai Kepala Pemerintah Negeri Dawang.
Mengingat isi rekomendasi yang menyalahi ketentuan, Sahabudin memohon kepada Bupati Fachri Alkatiri agar tidak merespon rekomendasi dimaksud.
Hal ini guna menjamin stabilitas dan kerukunan hidup kekeluargaan di negeri tersebut. Pasalnya sejak beredar rekomendasi itu masyarakat di negeri tersebut kini terbelah dan menjadi terkotak-kotak.
Dia mengatakan sesuai ketentuan, Kepala pemerintah negeri mestinya diusulkan dari mata rumah perintah yang memiliki garis lurus keturunan dari kepala pemerintah negeri sebelumnya. Artinya orang tua dari bersangkutan harus pernah menjabat sebagai kepala pemerintah negeri setempat. (SN-01).