Saidobonews.com, Bula-Guna membekali Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PJB), Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) menggelar Bimtek dan Uji Kompetensi (Ukom).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab SBT itu dilaksanakan pada Rabu 11 Februari 2026 di Aula Surya Hotel Bula, dibuka Asisten 1 Setda Ramli Kilwarany, dihadiri penguji dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab setempat.
Kegiatan ini diikuti sedikitnya 40 peserta, terdiri dari Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian yang sudah dipersiapkan menjadi calon KPA atau PPK dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemkab SBT.
Sementara narasumber, Pemkab menghadirkan fasilitator berasal dari BPSDM Provinsi Maluku yang telah terakreditasi A oleh LKPP sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) yang berkompeten di bidangnya.
Kepala UKBPJ Setda Pemkab SBT Sofyan Kelian dalam laporannya menjelaskan, pengadaan barang dan asa pemerintah memiliki peran strategis dalam percepatan pertumbuhan dan pembangunan nasional.
“Dalam proses penerapannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dalam menerapkan pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.
Diungkapkan, Bimtek dan Ukom ini diselenggara untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman secara teknis bagi ASN dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Hal ini lanjut Sofyan, guna mendukung terwujudnya Value for Money serta meminimalisir risiko penyimpangan sesuai regulasi terbaru. Tujuan akhirnya adalah menghasilkan SDM PBJ yang bersertifikat dan profesional.
Dikatakan, sesuai ketentuan pada Surat Edaran Deputi PPSDM LKPP Nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Program Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1. Pelatihan ini membekali SDM PBJ dengan Standar Kompetensi yang meliputi enam aspek.
Antara lain, pengantar Manajemen Rantai Pasok (Supplay Chain Management); pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola. (SN-04).
















