Saidobonews.com, Bula-DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku lewat Komisi I meminta Pemkab setempat melalui BKPSDM berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian PAN RB guna diperpanjang masa pemberkasan calon PPPK Paruh waktu.
Permintaan itu ditegaskan dalam rapat kerja bersama OPD mitra, antara lain Bappeda & Litbang, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Pemkab setempat, Kamis sore (18/9/2025).
Ketua Komisi, Abdul Aziz Yanlua mengatakan BKPSDM mesti menempuh upaya perpanjangan waktu pemberkasan mengingat jumlah calon PPPK paru waktu dengan fasilitas pelayanan pemenuhan persyaratan pemberkasan sangat tidak sebanding.
Dengan kelulusan calon PPPK paruh waktu yang mencapai 3.258 orang, sangat mustahil bagi pihak Polres menyelesaikan pelayanan pembuatan SKCK hanya dalam sembilan hari. Pihak Polres sendiri hanya menyanggupi pelayanan pembuatan SKCK 250 orang dalam sehari .
“Waktunya pemberkasan hanya 9 hari, mulai tanggal 13 sampai 22 September 2025. Sementara jumlah PPPK paruh waktu kita tiga ribu lebih. Kemudian dari Polres itu hanya bisa menerbitkan SKCK dalam sehari 250 orang. Itu artinya tidak semua adik-adik kita yang proses pemberkasan itu dapat terakomodir,” ujarnya.
Selain perpanjangan waktu pemberkasan, Komisi I lanjut Yanlua juga meminta agar syarat pemberkasan juga tidak boleh sampai dipersulit, terutama menyangkut syarat yang ditentukan. Sesuai Juknis Kemenpan RB hanya terdapat beberapa persyaratan diantaranya SKCK, SKBS dan pernyataan 5 poin.
Sedang dua persyaratan lain seperti pernyataan aktif bekerja dari instansi asal dan pernyataan untuk menerima gaji sesuai kemampuan keuangan daerah merupakan persyaratan tambahan dari Pemkab setempat.
“Saya tadi tegaskan kepada pemerintah daerah lewat BKPSDM dan Bappeda bahwa dua syarat tambahan dari pemerintah daerah itu semoga saja tidak menjadi jebakan untuk adik-adik kita yang mengikuti proses pemberkasan,”bebernya.
Sementara itu mengenai rencana skema penggajian, politisi PDI Perjuangan ini memaparkan, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, gaji PPPK paruh waktu tidak terhitung dalam belanja pegawai. Melainkan anggarannya akan ditampung melalui alokasi belanja barang dan jasa.
“Jadi bisa disiasati oleh pemerintah daerah dalam bentuk alokasi anggaran belanja barang dan jasa, supaya semua dapat terbayarkan dari aspek upah,” ungkapnya.
Sedang menyangkut besaran gaji, Yanlua mengatakan Kepala Bappeda Misnawati Derlean dalam forum rapat tersebut belum bisa memastikan. Penentuan besaran gaji tersebut masih perlu dibicarakan secara matang oleh pemerintah daerah. (SN-04).