Saidobonews.com, Bula-Jaringan Indihome di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Sabtu Siang (20/9/2025) kembali mengalami gangguan yang mengakibatkan hilangnya jaringan internet secara total.
Gangguan Internet ini menghambat ribuan calon ASN PPPK paruh waktu di daerah ini mengupload dokumen DRH ke dalam sistem CASN. Hal ini membuat pening kepala ribuan calon abdi negara tersebut, lantaran batas waktu pemberkasan yang kini tersisa dua hari lagi.
Gangguan Internet di Bula memang bukan baru pertama kali, melainkan sudah sering kali. Bahkan dalam sebulan, gangguan jaringan internet bisa terjadi berulang kali. Kondisi ini membuat ketidak nyamanan pengguna internet terutama pelanggan Indihome.
“Waktu tinggal dua hari, baru jaringan internet gangguan seperti ini. Tadinya kami ingin kejar sisa waktu ini supaya semua bisa terinput, ternyata terhambat lagi dengan gangguan Internet,” ujar salah satu calon PPPK paruh waktu, Ismail Rumonin.
Sementara itu untuk mengejar sisa waktu pemberkasan, Badan Kepegawaian & Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah menempuh upaya untuk mengantisipasi calon ASN PPPK paruh waktu yang terlambat mengurus kepemilikan SKCK.
Upaya yang diambil BKPSDM yaitu berkoordinasi dengan pihak Polres untuk mengeluarkan surat keterangan yang isinya menerangkan bahwa SKCK calon PPPK paruh waktu yang bersangkutan sedang dalam proses penerbitan.
Surat keterangan tersebut selanjutnya diupload ke dalam akun CASN sebagai pengganti SKCK. Hal ini guna mengantisipasi pemberkasan ASN PPPK paruh waktu tidak sampai melampaui deadline waktu yang ditentukan, yakni 22 September 2025.
“Jadi kalau terlambat SKCK, maka antisipasinya cukup dengan surat keterangan saja dulu. Nanti SKCK menyusul diserahkan ke BKPSDM,” ujar Kepala Bidan Disiplin BKPSDM SBT, Asbar Pattikupang kepada wartawan di Bula, Jum’at (19/9/2025).
Sebelumnya DPRD setempat lewat Komisi I meminta Pemkab melalui BKPSDM berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian PAN RB guna diperpanjang masa pemberkasan calon PPPK Paruh waktu.
Permintaan itu ditegaskan dalam rapat kerja bersama OPD mitra, antara lain Bappeda & Litbang, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Pemkab setempat, Kamis sore kemarin.
Ketua Komisi, Abdul Aziz Yanlua mengatakan BKPSDM mesti menempuh upaya perpanjangan waktu pemberkasan mengingat jumlah calon PPPK paru waktu dengan fasilitas pelayanan pemenuhan persyaratan pemberkasan sangat tidak sebanding.
Dengan kelulusan calon PPPK paruh waktu yang mencapai 3.258 orang, sangat mustahil bagi pihak Polres menyelesaikan pelayanan pembuatan SKCK hanya dalam sembilan hari. Pihak Polres sendiri hanya menyanggupi pelayanan pembuatan SKCK 250 orang dalam sehari .
“Waktu pemberkasan hanya 9 hari, mulai tanggal 13 sampai 22 September 2024. Sementara jumlah PPPK paruh waktu kita tiga ribu lebih. Kemudian dari Polres itu hanya bisa menerbitkan SKCK dalam sehari 250 orang. Itu artinya tidak semua adik-adik kita yang proses pemberkasan itu dapat terakomodir,” ujarnya.
Selain perpanjangan waktu pemberkasan, Komisi I lanjut Yanlua juga meminta agar syarat pemberkasan juga tidak boleh sampai dipersulit, terutama menyangkut syarat yang ditentukan. Sesuai Juknis Kemenpan RB hanya terdapat beberapa persyaratan diantaranya SKCK, SKBS dan pernyataan 5 poin.
Sedang dua persyaratan lain seperti pernyataan aktif bekerja dari instansi asal dan pernyataan untuk menerima gaji sesuai kemampuan keuangan daerah merupakan persyaratan tambahan dari Pemkab setempat.
“Saya tadi tegaskan kepada pemerintah daerah lewat BKPSDM dan Bappeda bahwa dua syarat tambahan dari pemerintah daerah itu semoga saja tidak menjadi jebakan untuk adik-adik kita yang mengikuti proses pemberkasan,”bebernya. (SN-02).