SAIDOBONEWS.COM, Bula-Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, masih menunggu hasil konsultasi dengan BKN terkait sanksi pemecatan bagi ASN yang mangkir tugas hingga bertahun-tahun.
Hal itu disampaikan PJ Sekda AQ Amahoru, dikonfirmasi wartawan di gedung DPRD, Selasa (27/5/2025). Meski masih menunggu hasil konsultasi, namun Amahoru memastikan mereka yang mangkir tugas diatas lima tahun pasti dipecat.
“Tunggu konsultasi di BKN. Rencananya memang Minggu depan, tapi masih ada beberapa persyaratan dari BKN jadi memang harus menunggu,” ungkapnya.
Penjelasan PJ Sekda ini sekaligus membantah pernyataan Wakil Bupati M Miftah Toha R Wattimena yang sebelumnya telah memastikan terdapat sepuluh orang ASN di lingkungan Pemkab setempat yang akan dijatuhi sanksi pemecatan pada Minggu pertama Mei 2025.
Pernyataan itu disampaikan wakil bupati kepada awak media di ruang kerjanya pada Rabu, 30 April 2025. Saat itu wakil bupati yang akrab disapa Fito ini memastikan seminggu kemudian sepuluh orang ASN itu dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Rens waktu satu minggu itu dimaksudkan Wattimena untuk menunggu kepulangan Bupati Fachri Alkatiri yang saat itu masih berada di jakarta.
Fito juga bahkan sudah menugaskan Kepala BKPSDM setempat untuk menjadwalkan sidang disiplin digelar dalam kurun waktu satu minggu dimaksud. Dikatakan, semula pihaknya mengidentifikasi terdapat sekira 20 orang ASN di lingkup Pemkab setempat yang malas melaksanakan tugas. Jumlah tersebut kemudian kembali diverifikasi.
“Hasilnya separuh dari jumlah tersebut masih memungkinkan dilakukan pembinaan, sedang sepuluh lainnya tak bisa lagi dibina dan terpaksa harus dijatuhkan sanksi pemecatan,” terangnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025).
Bukan saja mereka yang malas tugas, Wakil bupati pada kesempatan itu juga menegaskan ASN tugas titipan di luar daerah, semuanya juga bakal dikembalikan bertugas di tempat semula, yakni di Kabupaten SBT. Sebaliknya jika mereka ternyata masih tetap bertahan alias tidak mau kembali mengabdi di SBT, maka sanksi pemecatan pasti diberikan. (SN-01).