Saidobonews.com, Bula-Besaran gaji ASN PPPK paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku belum ditentukan. Hal ini disampaikan langsung Kepala Bappeda & Litbang Misnawati Derlean dalam forum rapat kerja Komisi I DPRD setempat, Kamis (18/9/2025).
Menurut Derlean, untuk memantapkan keputusan pemerintah daerah mengenai besaran gaji ribuan PPPK paruh waktu itu, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar rapat koordinasi melibatkan pimpinan OPD terkait.
“Kemudian berapa jumlah besaran upahnya, tadi Kepala Bappeda & Litbang sudah jelaskan, upahnya belum bisa ditentukan sekarang. Nanti besok itu ada rapat bersama lintas OPD untuk membicarakan khusus kaitan dengan upah paruh waktu,” terang Ketua Komisi I DPRD setempat, Abdul Aziz Yanlua.
Kendati belum terang berapa besar gaji PPPK paruh waktu, namun pemerintah telah memberikan sinyal kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan alokasi anggaran untuk membiayai gaji ASN PPPK paruh waktu dimaksud.
Sinyalemen itu terbaca dari surat edaran Mendagri. Dimana gaji PPPK paruh waktu memang tidak terhitung dalam belanja pegawai. Melainkan anggarannya akan ditampung melalui alokasi belanja barang dan jasa.
“Jadi bisa disiasati oleh pemerintah daerah dalam bentuk alokasi anggaran belanja barang dan jasa, supaya semua dapat terbayarkan dari aspek upah,” ungkapnya.
Sementara itu untuk membahas secara menyeluruh kebijakan alokasi anggaran dan sistem penggajian PPPK paruh waktu, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan pihaknya telah merekomendasikan kepada pimpinan DPRD guna mengagendakan digelarnya rapat gabungan komisi menghadirkan pimpinan OPD terkait. (SN-02).