Saidobonews.com, Bula-DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, mendesak manajemen PT Karlez Petroleum (Seram) Ltd segera melunasi gaji karyawan yang tertunggak selama tiga bulan.
Melalui rekomendasi yang dikeluarkan pada Kamis (31/7/2025), DPRD bahkan memberi tenggang waktu tujuh hari bagi Karlez dan dua anak perusahaannya masing-masing PT Daya Dalenta Pratama dan PT Praduta Service Indonesia untuk menyelesaikan tunggakan gaji karyawan.
“Segera mempercepat pembayaran tunggakan tiga bulan gaji tenaga kerja beserta seluruh denda keterlambatan pembayarannya, paling lambat tujuh hari terhitung sejak rapat ini dilaksanakan,” demikian bunyi salah satu poin dalam rekomendasi tersebut.
Rekomendasi ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar gabung komisi, yakni komisi II dan III pada Kamis pagi. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jazali Keliwar ini juga menghadirkan perwakilan karyawan dari perusahaan minyak bumi tersebut.
Rekomendasi ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istrahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, DPRD juga mendesak PT Kalrez segera menyelesaikan pembayaran Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh tenaga kerja serta tidak mengajukan pailit perusahaan.
Bukan hanya itu, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, maka DPRD mendesak Kalrez segera membayar tunggakan Pajak Penerangan Jalan tahun 2023 dan 2024.
Sementara itu guna membicarakan secara detail problem yang dihadapi pekerja yang ada di PT Karlez, Pemda dan bakal menggelar konsultasi dan audiens secara langsung dengan Menteri ESDM, SKK Migas, seluruh manajemen perusahaan.
Antara lain PT Prakarsa Pramandita Oil dan Gas Service, PT Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, PT Daya Dalenta Pratama, dan PT Paraduta Service Indonesia. Pertemuan nantinya sekaligus menggaet kesediaan Menteri ESDM untuk turun langsung meninjau kondisi perusahaan.
Pada bagian akhir rekomendasi, DPRD memberikan tenggang waktu paling lambat tiga bulan untuk melaksanakan seluruh isi rekomendasi.
Sebaliknya jika tidak dilaksanakan, maka DPRD bakal mendesak Kementerian ESDM dan SKK Migas mencabut dan atau mengevaluasi izin operasional perusahaan dimaksud dan diganti dengan perusahaan yang lebih kredibel. (SN-01).