Saidobonews.com, Bula-Untuk menunjang terselenggaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Abdul Radak Kelrey, salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menghibahkan lahannya untuk keperluan pembangunan dapur MBG.
Lahan seluas 30×40 meter persegi, beralamat di Desa Walang Tengah, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT telah diserahkan secara resmi kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pembangunan dapur MBG pada Senin (21/7/2025).
Radak yang juga adalah Kepala KUPP Amahai, Maluku Tengah, diwawancarai wartawan, mengaku keputusannya menyerahkan lahan tersebut adalah semata-mata untuk mendukung program MBG yang digagas Presiden Prabowo.
“Program ini teramat besar manfaatnya, dimana anak-anak sekolah sebagai cikal bakal generasi penerus bangsa, mulai disiapkan sebagai generasi muda yang sehat dan cerdas, supaya kelak mereka bisa bertanggung jawab atas keberlanjutan pembangunan di tanah air,” ujarnya.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memperkirakan pembangunan dapur MBG di Desa Walang Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dibangun dalam tahun ini.
Hal itu diungkapkan Hendrik dalam sambutannya pada acara peletakan batu pertama pembangunan dapur MBG di desa tersebut. Sebab itu gubernur meminta doa dan dukungan terutama dari warga setempat agar pada waktunya pembangunan dapur MBG ini tidak mengalami hambatan.
“Tadi kami baru saja menghadiri peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Desa Salagur Kota secara virtual. Sesuai arahan bapak Presiden, bulan Oktober ini semua dapur MBG sudah mulai dibangun secara serentak,” bebernya.
Dijelaskan, Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Program ini diarahkan dalam rangka pemenuhan gizi anak sekolah, termasuk di dalamnya balita dan ibu hamil yang memerlukan tambahan asupan gizi.
Ke depan dalam menopang pengoperasian dapur MBG, lanjut Hendrik diperlukan adanya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Dengan begitu, pemerintah provinsi dan kabupaten dapat berkontribusi sesuai batas-batas kewenangan yang dimiliki. (SN-03).