Saidobonews.com, Bula-Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) telah lama membentuk wilayah Ukar Sengan sebagai kecamatan baru. Meski Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan kecamatan tersebut telah disahkan DPRD, namun usul kode wilayah ke Kemendagri hingga saat ini belum juga menuai hasil.
Hal ini memantik perhatian wakil rakyat yang duduk di lembaga Dewan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Noaf Rumauw Kamis kemarin (16/1/2024) bertemu langsung dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Drs. Arman di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Rumauw yang juga adalah mantan Ketua DPRD kabupaten SBT itu menagih perhatian serius Dirjen mengenai proses penerbitan kode wilayah kecamatan tersebut. Dia berharap kode wilayah kecamatan Ukar Sengan dapat segera diterbitkan.
Dari hasil pertemuan itu, Rumauw mengungkapkan ternyata masih tersisa satu persyaratan lagi yang harus dipenuhi Pemkab setempat dalam usulan memperoleh kode wilayah kecamatan tersebut. Persyaratan itu yakni Peraturan Bupati (Perbub) tentang batas wilayah calon kecamatan tersebut dengan kecamatan kecamatan sekitar.
“Jadi tinggal satu persyaratan itu saja, Ukar Sengan sudah bisa langsung menjadi kecamatan definitif di kabupaten Seram Bagian Timur,” ujarnya kepada wartawan via seluler, usai pertemuan.
Sebagai tindak lanjut, Rumauw usai pertemuan tersebut langsung menghubungi Bagian Hukum Setda Pemkab Seram Bagian Timur guna meminta dilengkapinya persyaratan dimaksud. (SN-02).