Saidobonews.com, Bula-Guna menyesuaikan kebijakan pengangkatan ASN PPPK dengan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan menyusul kebijakan tersebut dinilai memberatkan anggaran daerah.
PJ Sekda kabupaten setempat Mirnawati Derlean mengungkapkan lembaga dan kementerian yang akan akan didatangi untuk berkonsultasi antara lain Kementrian Keuangan, Kemenpan RB dan BKN.
“Sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023, semua tenaga honorer baik K2 maupun non ASN semuanya harus diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2024. Ini tentu sangat tidak sesuai dengan kemampuan APBD, karena itu Pemkab dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, Kemenpan RB dan BAKN,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025).
Dikatakan, kebijakan Pemerintah untuk menghapus tenaga honorer dengan mengangkat seluruhnya menjadi ASN PPPK di tahun 2024 sungguh sangat membebani kemampuan APBD.
Hal ini pula yang saat ini dirasakan Pemkab SBT Provinsi Maluku. Betapa tidak, dengan kuota pengangkatan ASN PPPK sebanyak 1384 pada tahun 2024, sontak membuat grafik belanja APBD menjadi tidak seimbang. Presentasi belanja pegawai bahkan melampaui jauh dari belanja modal.
Situasi ini membuat tim anggaran Pemkab setempat seolah sesak nafas. Di satu sisi harus tetap mengamankan kebijakan Pemerintah, sementara di sisi lain Pemkab harus berhitung dan mempertimbangkan kemampuan APBD.
Olehnya itu untuk menyelaraskan kebijakan tersebut dengan kemampuan keuangan di daerah, Pemkab SBT berniat segera bertandang ke Jakarta guna menggelar konsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Diketahui, saat ini jumlah ASN PPPK hasil seleksi tahun 2024 diluar dari formasi guru, yang sudah diumumkan lulus yakni sebanyak 448 orang. Jumlah tersebut terdiri dari Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 168 orang dari 358 pelamar dan Tenaga Teknis 316 dari 1.733 pelamar.
Sementara untuk formasi guru, hasilnya hingga kini belum diumumkan. PJ Sekda, Mirawati Derlean menjelaskan pihaknya hingga kini masih menunggu. Biasanya, jika hasil tersebut sudah dikantongi BKPSDM, maka dirinya terlebih dahulu akan menandatangani sebelum hasil tersebut diumumkan. (SN-02).