Saidobonews.com, Bula-Upaya preventif terus digalakkan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) guna mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan anggaran desa. Salah satu upaya yang kini intens dilaksanakan, yakni Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Melalui program yang digalakkan secara nasional atas kerjasama Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT itu, Kepala Desa di daerah ini terus diberi pengarahan guna mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan anggaran.
Jum’at kemarin (17/1/2025), Kejaksaan Negeri SBT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait program Jaga Desa dimaksud. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rakor tersebut menghadirkan Camat dan seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Bula.
“Bahwa Rapat Koordinasi ini adalah tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),” jelas Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri SBT, Vector Mailoa kepada wartawan.
Rakor tersebut diawali dengan sambutan oleh Camat Bula, Hadi Rumbalifar. Dalam sambutannya, Rumbalifar menagih keseriusan kepala desa dan perangkat dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Dia berharap lewat Rakor ini mereka dapat memperoleh ilmu mengenai pelaksanaan program dari Kejaksaan yang akan diterapkan di desanya masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Eddy Samrah Limbong menjelaskan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dilaksanakan sebagai tindakan preventif atau pencegahan terhadap adanya potensi penyalahgunaan dana desa dengan menempatkan kejaksaan sebagai mitra, penasihat dan pengawas kepada Kepala Desa, Aparatur Desa serta BPN atau BPNA dalam pengelolaan Dana Desa.
Jaga Desa lanjutnya merupakan inovasi dari Kejaksaan RI untuk mencegah dan mendeteksi adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus membantu dan mendampingi Kepala Desa dan Perangkat serta BPN atau BPNA dalam pengelolaan Dana Desa, agar dikelola sesuai peraturan yang berlaku. (SN-02).