Saidobonews.com, Bula-DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku memberikan waktu tiga bulan bagi PT Karlez Petroleum (Seram) Ltd untuk melaksanakan semua hasil rekomendasi.
Sebaliknya jika tidak, maka DPRD bakal mendesak Kementerian ESDM dan SKK Migas guna mencabut dan atau mengevaluasi izin operasional perusahaan minyak bumi tersebut dan diusulkan diganti dengan perusahaan lain yang lebih kredibel.
Hal ini tertuang dalam rekomendasi tertulis yang diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabung komisi, Kamis pagi (31/7/2025). Rapat gabungan komisi II dan III ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Jazali Keliwar, menghadirkan perwakilan karyawan PT Karlez.
Rekomendasi ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“DPRD juga mendesak PT Kalrez segera menyelesaikan pembayaran Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh tenaga kerja serta tidak mengajukan pailit perusahaan,” tegas dalam rekomendasi tersebut.
RDPU ini digelar sebagai respon atas penundaan gaji karyawan oleh PT Karlez. Terhitung sudah tiga bulan, perusahaan tersebut belum membayar gaji karyawan. Dalam rapat itu DPRD mendesak manajemen PT Karlez segera menyelesaikan tunggakan gaji dimaksud.
Melalui rekomendasi yang dikeluarkan pada Kamis (31/7/2025), DPRD bahkan memberi tenggang waktu tujuh hari bagi Karlez dan dua anak perusahaannya masing-masing PT Daya Dalenta Pratama dan PT Praduta Service Indonesia untuk menyelesaikan tunggakan gaji karyawan.
“Segera mempercepat pembayaran tunggakan tiga bulan gaji tenaga kerja beserta seluruh denda keterlambatan pembayarannya, paling lambat tujuh hari terhitung sejak rapat ini dilaksanakan,” demikian bunyi salah satu poin dalam rekomendasi tersebut.
Bukan hanya itu, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, maka DPRD mendesak Kalrez segera membayar tunggakan Pajak Penerangan Jalan tahun 2023 dan 2024.
Sementara itu guna membicarakan secara detail problem yang dihadapi pekerja yang ada di PT Karlez, Pemda dan bakal menggelar konsultasi dan audiens secara langsung dengan Menteri ESDM, SKK Migas, seluruh manajemen perusahaan.
Antara lain PT Prakarsa Pramandita Oil dan Gas Service, PT Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, PT Daya Dalenta Pratama, dan PT Paraduta Service Indonesia. Pertemuan nantinya sekaligus menggaet kesediaan Menteri ESDM untuk turun langsung meninjau kondisi perusahaan. (SN-04).