Saidononews.com
Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kepsek Persetubuhan Anak Di SBT Ditetapkan Tersangka

Redaksi_ SN by Redaksi_ SN
23 Agustus 2025
in Hukrim
0
oplus_1024

oplus_1024

Saidobonews.com, Bula-Irwan Sehwaky alias IS (40) Kepala SD Negeri 7 Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak oleh Polres setempat pada Senin, 19 Agustus 2025.

Dia ditetapkan tersangka berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025. Tiga hari sesudah menyandang status tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap bapak empat orang anak tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka tanggal 22 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/14/VIII/Res. 1.24/2025, tanggal 22 Agustus 2025,” ujar Kapolres AKBP Alhajat dalam konferensi pers, Sabtu (23/8/2025).

Dia langsung ditahan di sel tahanan Mapolres setempat selama 20 hari ke depan. Dia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/ /VIII/Res 1 24/2025, tanggal 22 Agustus 2025. Tersangka diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban FL (13) sebanyak empat kali.

Pertama pada 5 Februari 2025, sekira pukul 13.00 WIT. Kemudian pada bulan yang sama tersangka IS kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya. Lalu kali ketiga yakni pada Maret 2025, oknum kepala sekolah tersebut kembali menggagahi korban tepat di semak-semak pinggir pantai, belakang SD 7 Teluk Waru.

Sedangkan untuk kali keempat, terjadi pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 17.00 WIT, bertempat di Kebun warga Desa Salas. Kecamatan Bula.

IS disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 760 dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Atas perbuatannya, tersangka IS diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (SN-02).

Jangan Lewatkan :

Dugaan Obat Kedaluwarsa Dinkes SBT, Polisi Belum Sampai Tahap Pemeriksaan

Mantan PJ Kades & Bendahara Desa Ainena SBT Diserahkan Ke Jaksa

Berita Terkait

Dugaan Obat Kedaluwarsa Dinkes SBT, Polisi Belum Sampai Tahap Pemeriksaan

Dugaan Obat Kedaluwarsa Dinkes SBT, Polisi Belum Sampai Tahap Pemeriksaan

by Redaksi_ SN
5 Mei 2026
0

Saidobonews.com, Bula-Menanggapi pemberitaan media massa yang menyebut adanya pemeriksaan penyidik Polres Seram Bagian Timur (SBT) dalam kasus dugaan tindak pidana...

Mantan PJ Kades & Bendahara Desa Ainena SBT Diserahkan Ke Jaksa

Mantan PJ Kades & Bendahara Desa Ainena SBT Diserahkan Ke Jaksa

by Redaksi_ SN
5 Januari 2026
0

Saidobonews.com, Bula: Mantan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, M Ansar...

Selain Pidana, Sanksi Etik Juga Menanti Kepsek Cabul Di SBT 

Selain Pidana, Sanksi Etik Juga Menanti Kepsek Cabul Di SBT 

by Redaksi_ SN
28 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Selain ancaman hukuman pidana, sanksi etik juga menanti Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 7 Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian...

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

by Redaksi_ SN
26 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Indikasi Geografis (IG) ikan julung Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk keperluan...

Kejari SBT Tanam Cabai, Pisang & Tabur Benih Ikan

Kejari SBT Tanam Cabai, Pisang & Tabur Benih Ikan

by Redaksi_ SN
16 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Pada momentum peringatan HUT RI ke-80 tahun, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, melaksanakan kegiatan penanaman sejumlah komoditas...

Oknum Kepsek Di SBT Diduga Cabuli Siswinya Sampai Hamil

Oknum Kepsek Di SBT Diduga Cabuli Siswinya Sampai Hamil

by Redaksi_ SN
14 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-IS (40) Kepsek SD Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, dilaporkan ke Polres setempat...

Load More
Next Post
Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

PPPK Paruh Waktu SBT Bakal Ditempatkan Di Kantor Camat & Desa

PPPK Paruh Waktu SBT Bakal Ditempatkan Di Kantor Camat & Desa

26 September 2025
Mantan PJ Kades & Bendahara Desa Ainena SBT Diserahkan Ke Jaksa

Mantan PJ Kades & Bendahara Desa Ainena SBT Diserahkan Ke Jaksa

5 Januari 2026
Sehwaky : Puskesmas Air Kasar Fokuskan Pelayanan Bagi Masyarakat

Sehwaky : Puskesmas Air Kasar Fokuskan Pelayanan Bagi Masyarakat

7 Mei 2025
Dibatasi Hak Bicara, DPRD Rudy Wajo Protes Sampai Lempar Dokumen LKPJ Saat Sidang Paripurna

Dibatasi Hak Bicara, DPRD Rudy Wajo Protes Sampai Lempar Dokumen LKPJ Saat Sidang Paripurna

6 Mei 2025
Pemkab & DPRD Segera Terjunkan Bantuan Korban Banjir & Longsor Di Effa

Pemkab & DPRD Segera Terjunkan Bantuan Korban Banjir & Longsor Di Effa

13 Desember 2025

EDITOR'S PICK

Koordinasi ke Pempus, Rumadan : Pemkab Optimis Selesaikan Masalah Listrik di Kilmury

Koordinasi ke Pempus, Rumadan : Pemkab Optimis Selesaikan Masalah Listrik di Kilmury

7 Mei 2025
Sebagai Calon Tunggal, Aritonang Terpilih Pimpin HIPMI SBT 

Sebagai Calon Tunggal, Aritonang Terpilih Pimpin HIPMI SBT 

26 Januari 2025
Borneo Hornbills kalahkan Tangerang Hawks 73-71 Dalam Laga Uji Coba

Borneo Hornbills kalahkan Tangerang Hawks 73-71 Dalam Laga Uji Coba

19 Desember 2024
Indonesia Berbagi Wawasan Dengan Korea Selatan Guna Perkuat SPBE

Indonesia Berbagi Wawasan Dengan Korea Selatan Guna Perkuat SPBE

19 Desember 2024
Saidononews.com

© 2024 Akurat, Fakta Dan Data

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata

© 2024 Akurat, Fakta Dan Data

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In