Saidobonews.com, Bula-Indikasi Geografis (IG) ikan julung Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk keperluan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jahdi Marasabessy belum lama ini telah bertandang ke Kantor Kemenkumham Maluku di Ambon.
Kepada wartawan di Bula, Marasabessy mengungkapkan langkah ini diambil sebagai upaya melindungi hak kekayaan intelektual produk di daerah ini, khususnya dalam bidang kelautan dan perikanan.
Khusus ikan julung, lanjutnya hasil produksi sejauh ini cukup melimpah. Hanya saja ikan julung yang dihasilkan dari perairan kabupaten Ita Wotu Nusa ini selalu dipasarkan ke luar dengan label daerah tertentu.
“Ikan julung dari daerah kita ini kebanyakan dipasok ke Manado. Dari sana ikan julung kita itu dipacking dan dipasarkan ke daerah-daerah lain dengan label mereka,” bebernya, Selasa (26/8/2025).
Menurut Marasabessy, langkah pendaftaran indikasi geografis ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing produk perikanan SBT. Ia menambahkan, ikan julung dari perairan SBT memiliki karakteristik rasa dan bentuk yang khas, yang membedakannya dari daerah lain.
“Kami ingin melindungi kekhasan ikan julung SBT melalui IG agar masyarakat nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dikatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah meliputi pengumpulan data ilmiah, dokumentasi tradisi lokal, serta keterlibatan komunitas nelayan dan pelaku usaha dalam menyusun dokumen pendukung.
Kini semua dokumen persyaratan itu telah dipenuhi DKP SBT dan diserahkan ke Kemenkumham. Diperkirakan paling lambat enam bulan ke depan, upaya menjadikan ikan julung sebagai produk indikasi geografis sudah dapat tuntas.
Diharapkan dapat memperkuat identitas lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya laut di SBT dan Maluku. (SN-04).