Saidobonews.com, Bula-Selain ancaman hukuman pidana, sanksi etik juga menanti Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 7 Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Irwan Sehwaky. Tersangka kasus dugaan persetubuhan anak tersebut bakal menjalani proses sidang etik dan dijatuhkan sanksi berat hingga pemecatan.
Pj Sekda setempat, AQ Amahoru dikonfirmasi wartawan menyatakan untuk sementara pihaknya masih menunggu putusan inkrah pengadilan. Setelah ada putusan, Majelis Kode Etik langsung menindaklanjutinya dengan menggelar sidang etik.
“Kita tinggal menunggu putusan inkrah pengadilan. Kalau sudah, kita langsung gelar sidang,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Ditanya mengenai jenis sanksi, Amahoru yang juga adalah Ketua Majelis Kode Etik ini menandaskan peluang sanksi pemecatan sangat terbuka lebar. Dikatakan pihaknya konsisten menerapkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan, hal ini supaya menjadi efek jera bagi ASN lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Irwan Sehwaky alias IS (40), Kepala SD Negeri 7 Teluk Waru, SBT, sudah sebanyak empat kali menyetubuhi mantan muridnya berinisial FL (13) hingga hamil.
Perbuatan bejat kepala sekolah ini terungkap melalui penyidikan polisi atas laporan kasus dugaan persetubuhan anak yang ditangani Satreskrim Polres setempat. Dari laporan yang diterima Juli lalu, polisi kini telah menetapkan oknum kepala sekolah tersebut sebagai tersangka.
Dia disangka melanggar pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 760 dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (SN-02).