Saidononews.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Selain Pidana, Sanksi Etik Juga Menanti Kepsek Cabul Di SBT 

Redaksi_ SN by Redaksi_ SN
28 Agustus 2025
in Hukrim
0

Saidobonews.com, Bula-Selain ancaman hukuman pidana, sanksi etik juga menanti Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 7 Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Irwan Sehwaky. Tersangka kasus dugaan persetubuhan anak tersebut bakal menjalani proses sidang etik dan dijatuhkan sanksi berat hingga pemecatan.

Pj Sekda setempat, AQ Amahoru dikonfirmasi wartawan menyatakan untuk sementara pihaknya masih menunggu putusan inkrah pengadilan. Setelah ada putusan, Majelis Kode Etik langsung menindaklanjutinya dengan menggelar sidang etik.

“Kita tinggal menunggu putusan inkrah pengadilan. Kalau sudah, kita langsung gelar sidang,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Ditanya mengenai jenis sanksi, Amahoru yang juga adalah Ketua Majelis Kode Etik ini menandaskan peluang sanksi pemecatan sangat terbuka lebar. Dikatakan pihaknya konsisten menerapkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan, hal ini supaya menjadi efek jera bagi ASN lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Irwan Sehwaky alias IS (40), Kepala SD Negeri 7 Teluk Waru, SBT, sudah sebanyak empat kali menyetubuhi mantan muridnya berinisial FL (13) hingga hamil.

Perbuatan bejat kepala sekolah ini terungkap melalui penyidikan polisi atas laporan kasus dugaan persetubuhan anak yang ditangani Satreskrim Polres setempat. Dari laporan yang diterima Juli lalu, polisi kini telah menetapkan oknum kepala sekolah tersebut sebagai tersangka.

Dia disangka melanggar pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 760 dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (SN-02).

Jangan Lewatkan :

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

Kepsek Persetubuhan Anak Di SBT Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

by Redaksi_ SN
26 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Indikasi Geografis (IG) ikan julung Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk keperluan...

Kepsek Persetubuhan Anak Di SBT Ditetapkan Tersangka

Kepsek Persetubuhan Anak Di SBT Ditetapkan Tersangka

by Redaksi_ SN
23 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Irwan Sehwaky alias IS (40) Kepala SD Negeri 7 Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, resmi ditetapkan...

Kejari SBT Tanam Cabai, Pisang & Tabur Benih Ikan

Kejari SBT Tanam Cabai, Pisang & Tabur Benih Ikan

by Redaksi_ SN
16 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Pada momentum peringatan HUT RI ke-80 tahun, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, melaksanakan kegiatan penanaman sejumlah komoditas...

Oknum Kepsek Di SBT Diduga Cabuli Siswinya Sampai Hamil

Oknum Kepsek Di SBT Diduga Cabuli Siswinya Sampai Hamil

by Redaksi_ SN
14 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-IS (40) Kepsek SD Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, dilaporkan ke Polres setempat...

Pamit Ke Tempat Tugas Baru, Ini Kesan Kajari Selama Di SBT 

Pamit Ke Tempat Tugas Baru, Ini Kesan Kajari Selama Di SBT 

by Redaksi_ SN
25 Juli 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Dua tahun lima bulan, Eddy Zamrah Limbong mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Maluku. Kini...

Tersangka & BB Kasus Dugaan Tindak Pidana Kehutanan Di SBT Diserahkan Ke Jaksa 

Tersangka & BB Kasus Dugaan Tindak Pidana Kehutanan Di SBT Diserahkan Ke Jaksa 

by Redaksi_ SN
25 Februari 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, akhirnya diserahkan...

Load More
Next Post
Satu Lagi Desa Di Kilmury Kini Diterangi Listrik

Satu Lagi Desa Di Kilmury Kini Diterangi Listrik

PPPK Paruh Waktu SBT Bakal Ditempatkan Di Kantor Camat & Desa

PPPK Paruh Waktu SBT Bakal Ditempatkan Di Kantor Camat & Desa

26 September 2025
Sehwaky : Puskesmas Air Kasar Fokuskan Pelayanan Bagi Masyarakat

Sehwaky : Puskesmas Air Kasar Fokuskan Pelayanan Bagi Masyarakat

7 Mei 2025
Dibatasi Hak Bicara, DPRD Rudy Wajo Protes Sampai Lempar Dokumen LKPJ Saat Sidang Paripurna

Dibatasi Hak Bicara, DPRD Rudy Wajo Protes Sampai Lempar Dokumen LKPJ Saat Sidang Paripurna

6 Mei 2025
Tekan Pengeluaran Daerah, Fraksi PDI-P Usul Perampingan OPD SBT

Tekan Pengeluaran Daerah, Fraksi PDI-P Usul Perampingan OPD SBT

26 September 2025
PPPK Paruh Waktu Terlambat SKCK, Ini Langkah BKPSDM SBT 

PPPK Paruh Waktu Terlambat SKCK, Ini Langkah BKPSDM SBT 

19 September 2025

EDITOR'S PICK

DPRD Bakal Keluarkan Rekomendasi Penghentian Sementara PT Gwenelda

DPRD Bakal Keluarkan Rekomendasi Penghentian Sementara PT Gwenelda

1 Agustus 2025
Anggota DPRD Geram, Nakes & Guru Di SBT Jadi Karateker Kades

Anggota DPRD Geram, Nakes & Guru Di SBT Jadi Karateker Kades

25 Desember 2024
HUT RI Ke-80, Refleksi Mengenang Jasa Pahlawan

HUT RI Ke-80, Refleksi Mengenang Jasa Pahlawan

3 Agustus 2025
Bakti Sosial TNI Polri Di Bula

Bakti Sosial TNI Polri Di Bula

27 Desember 2024
Saidononews.com

© 2024 Akurat, Fakta Dan Data

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata

© 2024 Akurat, Fakta Dan Data

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In