Saidobonews.com, Bula-Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, rencana membayar Gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab setempat pada Juli 2026. Rencana itu dimatangkan setelah Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menghitung persediaan anggaran kas daerah.
Kepala BPKAD, Bakry Mony mengatakan semula pihaknya berniat mencairkan gaji ke-13 pada bulan Juni. Hanya saja belum bisa terlaksana lantaran terbentur mekanisme transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.
“Sistem transfer dari pusat ke daerah itu setiap bulan itu Rp 37 miliar,” ungkapnya kepada wartawan di Bula, Senin 29 Juni 2026.
Jumlah anggaran tersebut lanjut Bakry, diprioritaskan untuk belanja pegawai, yakni membayar gaji ASN, gaji anggota DPRD dan insentif dokter, yang kesemuanya mencapai Rp 24 miliar. Sisanya sebanyak Rp 13 miliar dikelola untuk membayar GU, TU, LS atau semua belanja infrastruktur yang sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Khusus DAU ya, jangan sampai mereka pikir itu DAK. DAK punya dananya tersendiri, dana desa juga tersendiri. Kalau bicara DAU berarti bicara juga tentang ADD juga 10% dari DAU,” beber Bakry.
Dijelaskan, dari sisa anggaran Rp 13 miliar tiap bulan, pihaknya cermat mengelola dengan dengan mempertimbangkan belanja yang sifatnya prioritas. Hal itu supaya Pemkab dapat memiliki ketersediaan anggaran untuk bisa membayar gaji ke-13 dan 14. Sebab transfer pusat ke daerah hanya 12 kali dalam setahun.
“Berarti kita harus berpikir untuk bagaimana buat penghematan belanja sehingga dibayar gaji 14 dan 13. Alhamdulillah gaji ke-14 dibayar,” ujarnya.
Lanjutnya, meskipun pihaknya mulai mengatur penghematan belanja sejak Maret hingga Juni dengan tujuan agar gaji ke-13 ASN dapat dibayarkan. Namun ternyata persediaan rupiah di kas daerah hanya bisa cukup untuk satu bulan gaji.
“Olehnya itu kita tunggu transfer bulan Juli baru kita tambah yang kita sebut penghematan ini bisa bayar gaji 13,” terangnya. (SN-03).















