Saidobonews.com, Bula-Polres Seram Bagian Timur (SBT) dinilai lamban dalam menangani laporan kasus dugaan persetubuhan anak (Rudapaksa) yang pelakunya merupakan anak mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Proses penanganan laporan yang lamban ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan aktivis. Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) Cabang SBT, Ramlah Rumalean mendesak Polres lebih serius dalam menangani laporan dimaksud.
Pasalnya Kasus yang dilaporkan sejak 27 Desember 2024 lalu itu hingga kini belum terang penanganannya. Padahal jika dikalkulasi, dari laporan tersebut resmi diserahkan ke SPKT Polres setempat hingga kini terhitung sudah 12 belas hari lamanya.
“Kami ingin menyampaikan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres untuk segera menindaklanjuti atau menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan di Bula, Selasa (7/1/2025).
Aktivis perempuan ini mengaku sangat menyayangkan kerja polisi, dimana sampai dengan dua hari lalu, polisi baru melayangkan surat panggilan kepada salah satu saksi yang berdomisili di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Dengan rentang waktu hingga 12 hari, tentu ini bukan suatu progres yang baik. Olehnya itu untuk menagih keseriusan polisi dalam menangani laporan tersebut, pihaknya berniat dalam waktu dekat menggelar audiens dengan dengan pihak kepolisian, disusul aksi unjuk rasa. (SN-01).