Saidobonews.com, Bula-Kasus pengrusakan Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku resmi naik ke tahap dua. Senin kemarin 13 Januari 2025, sekira pukul 11:00 WIT pihak Kepolisian menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara tersebut ke Kejaksaan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri setempat, Vektor Mailoa mengatakan penyerahan dua orang pelaku pengrusakan pagar dan kaca jendela Kantor KPUD termasuk BB dilakukan menyusul BAP perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa pada hari Senin, 13 Januari 2025, sekitar jam 11:00 Wit, telah diserahkan tersangka dan barang bukti,” jelasnya kepada awak media di Bula, Kamis (16/1/2025).
Dikatakan, setelah diserahkan ke jaksa, dua tersangka masing-masing berinisial MS dan AS pun langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wahai Mauku Tengah untuk dilakukan penahanan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukum 5 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, insiden pengrusakan pagar dan kaca jendela Kantor KPU SBT terjadi pada 06 Desember 2024 lalu. Saat KPUD sedang menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada 27 November 2024. (SN-01)