Saidobonews.com, Bula-Irwan Sehwaky alias IS (40) Kepala SD Negeri 7 Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak oleh Polres setempat pada Senin, 19 Agustus 2025.
Dia ditetapkan tersangka berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025. Tiga hari sesudah menyandang status tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap bapak empat orang anak tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka tanggal 22 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/14/VIII/Res. 1.24/2025, tanggal 22 Agustus 2025,” ujar Kapolres AKBP Alhajat dalam konferensi pers, Sabtu (23/8/2025).
Dia langsung ditahan di sel tahanan Mapolres setempat selama 20 hari ke depan. Dia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/ /VIII/Res 1 24/2025, tanggal 22 Agustus 2025. Tersangka diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban FL (13) sebanyak empat kali.
Pertama pada 5 Februari 2025, sekira pukul 13.00 WIT. Kemudian pada bulan yang sama tersangka IS kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya. Lalu kali ketiga yakni pada Maret 2025, oknum kepala sekolah tersebut kembali menggagahi korban tepat di semak-semak pinggir pantai, belakang SD 7 Teluk Waru.
Sedangkan untuk kali keempat, terjadi pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 17.00 WIT, bertempat di Kebun warga Desa Salas. Kecamatan Bula.
IS disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 760 dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatannya, tersangka IS diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (SN-02).