Saidononews.com
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kepsek Persetubuhan Anak Di SBT Ditetapkan Tersangka

Redaksi_ SN by Redaksi_ SN
23 Agustus 2025
in Hukrim
0
oplus_1024

oplus_1024

Saidobonews.com, Bula-Irwan Sehwaky alias IS (40) Kepala SD Negeri 7 Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak oleh Polres setempat pada Senin, 19 Agustus 2025.

Dia ditetapkan tersangka berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025. Tiga hari sesudah menyandang status tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap bapak empat orang anak tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka tanggal 22 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/14/VIII/Res. 1.24/2025, tanggal 22 Agustus 2025,” ujar Kapolres AKBP Alhajat dalam konferensi pers, Sabtu (23/8/2025).

Dia langsung ditahan di sel tahanan Mapolres setempat selama 20 hari ke depan. Dia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/ /VIII/Res 1 24/2025, tanggal 22 Agustus 2025. Tersangka diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban FL (13) sebanyak empat kali.

Pertama pada 5 Februari 2025, sekira pukul 13.00 WIT. Kemudian pada bulan yang sama tersangka IS kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya. Lalu kali ketiga yakni pada Maret 2025, oknum kepala sekolah tersebut kembali menggagahi korban tepat di semak-semak pinggir pantai, belakang SD 7 Teluk Waru.

Sedangkan untuk kali keempat, terjadi pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 17.00 WIT, bertempat di Kebun warga Desa Salas. Kecamatan Bula.

IS disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 760 dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Atas perbuatannya, tersangka IS diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (SN-02).

Jangan Lewatkan :

Selain Pidana, Sanksi Etik Juga Menanti Kepsek Cabul Di SBT 

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

Berita Terkait

Selain Pidana, Sanksi Etik Juga Menanti Kepsek Cabul Di SBT 

Selain Pidana, Sanksi Etik Juga Menanti Kepsek Cabul Di SBT 

by Redaksi_ SN
28 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Selain ancaman hukuman pidana, sanksi etik juga menanti Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 7 Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian...

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

by Redaksi_ SN
26 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Indikasi Geografis (IG) ikan julung Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk keperluan...

Kejari SBT Tanam Cabai, Pisang & Tabur Benih Ikan

Kejari SBT Tanam Cabai, Pisang & Tabur Benih Ikan

by Redaksi_ SN
16 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Pada momentum peringatan HUT RI ke-80 tahun, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, melaksanakan kegiatan penanaman sejumlah komoditas...

Oknum Kepsek Di SBT Diduga Cabuli Siswinya Sampai Hamil

Oknum Kepsek Di SBT Diduga Cabuli Siswinya Sampai Hamil

by Redaksi_ SN
14 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-IS (40) Kepsek SD Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, dilaporkan ke Polres setempat...

Pamit Ke Tempat Tugas Baru, Ini Kesan Kajari Selama Di SBT 

Pamit Ke Tempat Tugas Baru, Ini Kesan Kajari Selama Di SBT 

by Redaksi_ SN
25 Juli 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Dua tahun lima bulan, Eddy Zamrah Limbong mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Maluku. Kini...

Tersangka & BB Kasus Dugaan Tindak Pidana Kehutanan Di SBT Diserahkan Ke Jaksa 

Tersangka & BB Kasus Dugaan Tindak Pidana Kehutanan Di SBT Diserahkan Ke Jaksa 

by Redaksi_ SN
25 Februari 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, akhirnya diserahkan...

Load More
Next Post
Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

PPPK Paruh Waktu SBT Bakal Ditempatkan Di Kantor Camat & Desa

PPPK Paruh Waktu SBT Bakal Ditempatkan Di Kantor Camat & Desa

26 September 2025
Sehwaky : Puskesmas Air Kasar Fokuskan Pelayanan Bagi Masyarakat

Sehwaky : Puskesmas Air Kasar Fokuskan Pelayanan Bagi Masyarakat

7 Mei 2025
Dibatasi Hak Bicara, DPRD Rudy Wajo Protes Sampai Lempar Dokumen LKPJ Saat Sidang Paripurna

Dibatasi Hak Bicara, DPRD Rudy Wajo Protes Sampai Lempar Dokumen LKPJ Saat Sidang Paripurna

6 Mei 2025
Tekan Pengeluaran Daerah, Fraksi PDI-P Usul Perampingan OPD SBT

Tekan Pengeluaran Daerah, Fraksi PDI-P Usul Perampingan OPD SBT

26 September 2025
PPPK Paruh Waktu Terlambat SKCK, Ini Langkah BKPSDM SBT 

PPPK Paruh Waktu Terlambat SKCK, Ini Langkah BKPSDM SBT 

19 September 2025

EDITOR'S PICK

Hingga 2025 Jumlah Keluarga Berisiko Stunting Kategori Miskin Di Maluku Capai 4.350

Hingga 2025 Jumlah Keluarga Berisiko Stunting Kategori Miskin Di Maluku Capai 4.350

2 Februari 2025
Bupati Fachri Minta Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Diawasi

Bupati Fachri Minta Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Diawasi

25 Juli 2025
KemenPANRB Sebut Permen Konflik Kepentingan Sesuai Arahan Presiden

KemenPANRB Sebut Permen Konflik Kepentingan Sesuai Arahan Presiden

19 Desember 2024
Program JMS Sasar SMP Persiapan Lusan Wailola SBT

Program JMS Sasar SMP Persiapan Lusan Wailola SBT

24 Februari 2025
Saidononews.com

© 2024 Akurat, Fakta Dan Data

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata

© 2024 Akurat, Fakta Dan Data

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In