Saidobonews.com, Bula-Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini program JMS menyasar siswa pada SMP Persiapan Lusan Wailola, kecamatan Bula.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (12/2/2025) sekira pukul 13:30 WIT. Selain siswa, kegiatan ini juga turut dihadiri dewan guru. Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Intelejen, Vector Mailoa sebagai pembicara.
Mailoa memulai paparan materi dengan memperkenalkan terlebih dahulu institusi kejaksaan dengan tujuan agar para siswa dapat mengenal lebih dekat korps Adhyaksa tersebut.
Kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan materi tentang kenakalan remaja, kekerasan seksual terhadap anak, cyberbullying, serta pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung unsur SARA.
“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada para siswa di tingkat sekolah,” terang Mailoa dalam pers rilis yang diterima media ini Rabu sore tadi.
Mailoa berharap, melalui program ini jaksa dapat memberikan pemahaman mengenai hukum dan peranannya dalam masyarakat serta pentingnya menaati peraturan yang berlaku.
Sebelumnya pada Rabu pekan lalu (5/2/2025), Kejaksaan setempat juga telah melaksanakan Kampanye Anti Korupsi di dua kecamatan berbeda, yakni Teluk Waru dan Kecamatan Siritaun Wida Timur.
Kegiatan tersebut diikut Camat, Kepala Desa dan Bendahara, Ketua BPNA dan Kepala Sekolah dari masing-masing Kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut, Vector Mailoa memaparkan materi tentang pencegahan tindak pidana korupsi yang didalamnya membahas tentang fungsi penting pengawasan BPNA terhadap Kinerja Kepala Desa.
Pengertian dan penyebab korupsi, sekaligus strategi pemberantasannya. Selain Mailoa, paparan materi juga berasal dari Kepala Sub Seksi II Intelijen, Fauzan Machmud. Dalam kesempatan tersebut, Fauzan membeberkan perihal program Jaksa Jaga Desa.
Implementasi program ini mendapat respon positif dari Camat, Kepala Desa dan perangkat serta Kepala Sekolah yang ada di dua wilayah kecamatan dimaksud.
Pasalnya dengan adanya program tersebut, mereka dapat dengan mudah berkonsultasi dengan kejaksaan, meliputi perencanaan, pelaporan penggunaan Dana Desa dan meminimalisir Resiko Hukum bagi Kepala Desa dan Perangkat. (SN-02).