Saidobonews.com, Bula-Surat KPUD mengenai pemberitahuan buka kotak suara yang viral di sosial media, ternyata belum pernah diterima Polres Seram Bagian Timur (SBT).
Kepastian mengenai belum diterimanya surat tersebut oleh pihak kepolisian, disampaikan Kasubsi Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres setempat, Bripka Suwardin Sobo, kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
“Kami klarifikasi mengenai surat dari KPU SBT. Bahwa sudah kami konfirmasi kepada bapak Kapolres dan beliau menyatakan bahwasanya hingga detik ini, tidak ada surat seperti itu yang sampai ke meja kerja beliau,” tandasnya.
Dikatakan, sejak surat tersebut viral dan menjadi tranding di sosial media, pihaknya langsung mengambil langkah guna memastikan benar tidaknya surat KPUD tersebut disampaikan ke Polres.
Selain mengecek bagian-bagian yang bertalian urusan dengan alur surat masuk, Sobo juga mengkonfirmasi langsung dengan Kapolres, hasilnya memang benar tidak ada secarik surat pun diterima dari KPUD yang isinya memuat pemberitahuan tentang buka kotak suara seperti viral di sosial media tersebut.
Untuk diketahui, beberapa hari terakhir ini jagat sosial media di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dibuat heboh dengan beredarnya sebuah surat dari KPUD yang ditujukan ke Polres, perihal pemberitahuan pembukaan Kotak Suara.
Surat bernomor 03/PL.02.2-SD/8105/2/2025, tertanggal 15 Januari 2025, ditandatangani Ketua KPUD Syahrifudin itu memantik kontroversi. Sebagian mempersoalkan dasar hukum, sedang sebagain lainnya mempertanyakan kepentingan untuk apa kotak suara tersebut dibuka. (SN-01).