Saidobonews.com, Bula-Sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat, Senin siang kemarin (24/2/2025).
Mereka masing-masing berinisial AB, S, BT, MAT, AO, MR alias G, dan AT alias O. Tersangka, berikut Barang Bukti (BB) diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SBT, antara lain Ahmad Latupono, Fauzan Machmud, dan Vicky Gusti Perdana, telah menerima penyerahan tersangka dan BB Tindak Pidana Kehutanan,” beber Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan setempat, Vector Mailoa dalam pers rilis yang diterima media ini di Bula.
Usai penyerahan, para tersangka ini langsung digelandang petugas menuju sel tahanan Polres setempat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, menunggu hingga berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Dijelaskan, kasus dugaan tindak pidana tersebut bermula pada sekira September 2024 lalu. Kala itu Tim Operasi Pengamanan Hutan BPPHLHK Wilayah Maluku Papua sedang melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) Sungai Nif Kabupaten SBT.
Dalam operasi tersebut ditemukan adanya aktivitas ilegal penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif oleh ketujuh tersangka. Tentu perbuatan para tersangka ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (SN-02).