Saidobonews.com, Bula : Tim jaksa Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) memantau perkembangan proyek pembangunan fisik yang didanai Dana Desa. Tim diketuai Kepala Seksi Intelejen, Vector Mailoa itu turun langsung ke sejumlah desa di Kecamatan Werinama.
Desa-desa yang dikunjungi, antara lain Desa Administratif Perek, Bemo, Desa Werinama dan Desa Administratif Hatumeten. Kehadiran Mailoa ini untuk menyaksikan langsung progres pengerjaan termasuk bahan material yang digunakan.
“Ada sepuluh Desa di Kecamatan Werinama namun empat saja yang bisa didatangi karena kondisi jalan yang tidak baik atau sudah rusak serta cuaca hujan sehingga tidak bisa dilewati mobil,” jelas Mailoa melalui pers rilis yang diterima Redaksi media ini di Bula, Jum’at (31/1/2025).
Peninjauan langsung oleh Mailoa dan tim ke desa-desa, merupakan satu dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pihaknya dua hari berturut-turut, selama berada di Kecamatan Werinama dan Siwalalat
Rangkaian kegiatan, diawali dengan Kampanye Anti Korupsi dan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Bertempat di Kantor Camat Werinama, Kamis (30/1/2025), kegiatan tersebut diikuti Camat, Kepala Desa dan bendahara, Ketua BPN dan BPNA serta Kepala Sekolah di seantero kecamatan tersebut.
Hari berikutnya, yakni pada Jum’at (31/1/2025), Mailoa dan tim melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan tetangga yaitu Siwalalat untuk melaksanakan kegiatan serupa. Berbekal tumpangan Longboat milik warga, Mailoa dan tim akhirnya tiba dengan selamat di tempat tujuan.
Di Kecamatan Siwalalat, kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Desa Atiahu, menghadirkan Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara dan BPNA serta Kepala Sekolah dan Bendahara SD, SMP, SMA sederajat. Kegiatan di Siwalalat ini mengambil tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara baik Dana Desa dan ADD serta Dana Bos.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penyuluhan pencegahan terjadinya tindak pidana di masyarakat. Penyuluhan ini dipusatkan di Desa Dihil Kecamatan Siwalalat. Kegiatan ini dilaksanakan menyusul marak terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan (Anak) dan kekerasan bersama. (SN-02).