Saidobonews.com, Bula-Kasus dugaan persetubuhan anak atau Rudapaksa yang dilaporkan di Polres Seram Bagian Timur (SBT) kini dalam tahap penyelidikan. Hal itu sebagaimana dijelaskan Kasatreskrim Polres setempat AKP Rahmat Ramdani kepada awak media di Bula, Kamis (2/1/2025).
Kasus Rudapaksa yang melibatkan anak mantan pimpinan DPRD berinisial SAR sebagai pelaku, dilaporkan ke Polres setempat pada 24 Desember 2024 lalu, telah ditangani dan kini dalam tahap penyelidikan.
“Sementara diproses tahap penyelidikan,” ujarnya.
Kasus dugaan persetubuhan anak ini telah menyita perhatian luas, serta mendapat reaksi dan kecaman dari banyak kalangan. Sebelumnya, Ketua DPRD Risman Sibualamo meminta Polisi mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
PolitisI PKB ini juga berharap polisi tidak tebang pilih dalam memproses kasus tersebut. Menurut Sibualamo, siapapun yang melakukan kekerasan seksual, apalagi terhadap anak maka proses hukum ditegakkan, polisi tidak boleh pandang bulu.
“Selaku Ketua DPRD, saya mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres untuk mengusut tuntas. Siapapun dia mau anak pejabat maupun siapapun dia harus diusut tuntas. Harusnya anak-anak kita (pejabat) harus memberi contoh kepada yang lain,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan Rudapaksa tersebut terjadi pada tanggal 1 September 2024 lalu sekira pukul 15.00 WIT di kompleks perumahan Pendopo Bupati SBT, desa Bula, kecamatan Bula, kabupaten Seram Bagian Timur.
Namun korban baru berani melaporkannya ke Polres Seram Bagian Timur pada tanggal 24 Desember 2024. Hal ini sesuai laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 104 / XII / 2024 / SPKT / POLRES SBT / POLDA MALUKU. Selasa tanggal 24 Desember 2024.
Sesuai keterangan korban kepada polisi, pelaku saat itu baru selesai mandi dan mengajak korban yang kebetulan tinggal di rumah pelaku untuk pergi ke rumah saksi.
“Namun sebelum pergi ke rumah saksi berinisial SJR, pelaku mengajak korban untuk keduanya pergi ke perumahan Pendopo mengambil barang. Di perumahan itulah tempat dimana pelaku melancarkan perbuatan biadabnya terhadap korban,”jelas Suwardin, Humas Polres setempat.
Ia menambahkan, pada saat itu terlapor langsung memegang tangan korban dan cekik leher korban, lalu membuka baju korban kemudian terlapor melakukan persetubuhan.
Setelah menyetubuhi korban, lanjut Suwardin pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa-siapa tentang perbuatannya.
“Dari kejadian tersebut korban yang tidak terima lantas mendatangi SPKT Polres Seram Bagian Timur untuk melaporkan pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Suwardin. (SN-01).