Saidononews.com
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tersangka & BB Kasus Dugaan Tindak Pidana Kehutanan Di SBT Diserahkan Ke Jaksa 

Redaksi_ SN by Redaksi_ SN
25 Februari 2025
in Hukrim
0

Saidobonews.com, Bula-Sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat, Senin siang kemarin (24/2/2025).

Mereka masing-masing berinisial AB, S, BT, MAT, AO, MR alias G, dan AT alias O. Tersangka, berikut Barang Bukti (BB) diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SBT, antara lain Ahmad Latupono, Fauzan Machmud, dan Vicky Gusti Perdana, telah menerima penyerahan tersangka dan BB Tindak Pidana Kehutanan,” beber Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan setempat, Vector Mailoa dalam pers rilis yang diterima media ini di Bula.

Usai penyerahan, para tersangka ini langsung digelandang petugas menuju sel tahanan Polres setempat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, menunggu hingga berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Dijelaskan, kasus dugaan tindak pidana tersebut bermula pada sekira September 2024 lalu. Kala itu Tim Operasi Pengamanan Hutan BPPHLHK Wilayah Maluku Papua sedang melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) Sungai Nif Kabupaten SBT.

Dalam operasi tersebut ditemukan adanya aktivitas ilegal penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif oleh ketujuh tersangka. Tentu perbuatan para tersangka ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (SN-02).

Jangan Lewatkan :

Selain Pidana, Sanksi Etik Juga Menanti Kepsek Cabul Di SBT 

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

Berita Terkait

Selain Pidana, Sanksi Etik Juga Menanti Kepsek Cabul Di SBT 

Selain Pidana, Sanksi Etik Juga Menanti Kepsek Cabul Di SBT 

by Redaksi_ SN
28 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Selain ancaman hukuman pidana, sanksi etik juga menanti Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 7 Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian...

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

Indikasi Geografis Ikan Julung SBT Didaftarkan Ke Kemenkumham 

by Redaksi_ SN
26 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Indikasi Geografis (IG) ikan julung Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk keperluan...

Kepsek Persetubuhan Anak Di SBT Ditetapkan Tersangka

Kepsek Persetubuhan Anak Di SBT Ditetapkan Tersangka

by Redaksi_ SN
23 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Irwan Sehwaky alias IS (40) Kepala SD Negeri 7 Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, resmi ditetapkan...

Kejari SBT Tanam Cabai, Pisang & Tabur Benih Ikan

Kejari SBT Tanam Cabai, Pisang & Tabur Benih Ikan

by Redaksi_ SN
16 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Pada momentum peringatan HUT RI ke-80 tahun, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, melaksanakan kegiatan penanaman sejumlah komoditas...

Oknum Kepsek Di SBT Diduga Cabuli Siswinya Sampai Hamil

Oknum Kepsek Di SBT Diduga Cabuli Siswinya Sampai Hamil

by Redaksi_ SN
14 Agustus 2025
0

Saidobonews.com, Bula-IS (40) Kepsek SD Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, dilaporkan ke Polres setempat...

Pamit Ke Tempat Tugas Baru, Ini Kesan Kajari Selama Di SBT 

Pamit Ke Tempat Tugas Baru, Ini Kesan Kajari Selama Di SBT 

by Redaksi_ SN
25 Juli 2025
0

Saidobonews.com, Bula-Dua tahun lima bulan, Eddy Zamrah Limbong mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Maluku. Kini...

Load More
Next Post
Jembatan Waimer Putus, Arus Transportasi Bula-Waru Lumpuh Total

Jembatan Waimer Putus, Arus Transportasi Bula-Waru Lumpuh Total

PPPK Paruh Waktu SBT Bakal Ditempatkan Di Kantor Camat & Desa

PPPK Paruh Waktu SBT Bakal Ditempatkan Di Kantor Camat & Desa

26 September 2025
Sehwaky : Puskesmas Air Kasar Fokuskan Pelayanan Bagi Masyarakat

Sehwaky : Puskesmas Air Kasar Fokuskan Pelayanan Bagi Masyarakat

7 Mei 2025
Dibatasi Hak Bicara, DPRD Rudy Wajo Protes Sampai Lempar Dokumen LKPJ Saat Sidang Paripurna

Dibatasi Hak Bicara, DPRD Rudy Wajo Protes Sampai Lempar Dokumen LKPJ Saat Sidang Paripurna

6 Mei 2025
Tekan Pengeluaran Daerah, Fraksi PDI-P Usul Perampingan OPD SBT

Tekan Pengeluaran Daerah, Fraksi PDI-P Usul Perampingan OPD SBT

26 September 2025
PPPK Paruh Waktu Terlambat SKCK, Ini Langkah BKPSDM SBT 

PPPK Paruh Waktu Terlambat SKCK, Ini Langkah BKPSDM SBT 

19 September 2025

EDITOR'S PICK

PJ Sekda SBT : Tidak Ada Pengurangan Kuota ASN PPPK Tahun Ini

Kebijakan Pempus Hapus Honorer Daerah Sangat Bebani APBD SBT 

7 Januari 2025
Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp1,505 Juta Per Gram

Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp1,505 Juta Per Gram

19 Desember 2024
Ada Aktor Dibalik Rekom Pengangkatan Kepala Negeri Dawang

Ada Aktor Dibalik Rekom Pengangkatan Kepala Negeri Dawang

1 Juni 2025
Borneo Hornbills kalahkan Tangerang Hawks 73-71 Dalam Laga Uji Coba

Borneo Hornbills kalahkan Tangerang Hawks 73-71 Dalam Laga Uji Coba

19 Desember 2024
Saidononews.com

© 2024 Akurat, Fakta Dan Data

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata

© 2024 Akurat, Fakta Dan Data

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In