Saidobonews.com, Bula-Bagi ASN yang saat ini mengajukan permohonan mutasi ke daerah lain, tetap menjalankan tugas selama belum ada persetujuan teknis dari BKN.
Hal itu sebagaimana disampaikan Penjabat Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, AQ Amahoru dalam sambutan pada upacara hari kesadaran nasional di halaman Kantor bupati setempat, Kamis (17/7/2025).
“Selama belum ada persetujuan teknis dari BKN, maka saudara wajib tetap melaksanakan tugas seperti biasa sebagai seorang ASN di tempat tugas unit kerja saudara,” ujarnya.
Amahoru dalam kesempatan itu juga menekankan menekankan pentingnya ASN berlaku jujur, adil dan transparan serta penuh disiplin dalam melaksanakan tugas.
Dikatakan, sidang Kode Etik yang dilaksanakan beberapa hari lalu, merupakan bentuk keseriusan Pemkab setempat dalam menata birokrasi.
“Jasi sidang Kode Etik yang kemarin dilaksanakan merupakan cerminan komitmen pemerintah Kabupaten SBT dalam penataan birokrasi dan penegakan disiplin ASN,” tandasnya.
Sebab itu dirinya berharap ASN di lingkungan Pemkab setempat dapat menjiwai korps serta dapat memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (SN-02).