Saidobonews.com., Bula-Sebanyak lima orang ASN di lingkungan Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, divonis sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Sanksi tersebut dibacakan Majelis Kode Etik dalam sidang putusan yang digelar, Senin (8/12/2025).
Berbicara kepada wartawan di Bula, Selasa (9/12/2025), Asisten I Setda Pemkab, Ramli Kilwarany membeberkan semula sidang dijadwalkan untuk mengadili 12 orang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Namun dari jumlah itu, sebanyak tiga orang tidak menghadiri sidang.
“Dari 12 orang tersebut, yang hadir mengikuti sidang ada 9 orang. Sementara 3 orang berhalangan hadir sampai dengan pada saat sidang digelar,” bebernya.
Lima orang yang divonis sanksi PDTH itu merupakan ASN yang berasal dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab setempat. Mereka diketahui terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat seperti meninggalkan tugas dalam waktu lama, hingga bertahun-tahun.
Kilwarany merinci, selain lima orang yang divonis pecat, masih ada tiga lain yang divonis hukuman sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah dari pangkatnya saat ini.
Ketiganya juga diberi sanksi tambahan berupa penundaan berkala selama satu tahun. Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Sedang satu lainnya hanya disanksi penundaan berkala selama satu tahun.
“Ada tiga ASN diturunkan pangkatnya satu tingkat di bawah pangkat yang ada sekarang. Kemudian sanksi tambahan, tidak naik berkala satu tahun dan mendatangani pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kemudian ada satu lagi dijatuhi hukuman tidak naik berkala satu tahun,” ujarnya.
Usai sidang pembacaan putusan itu, Majelis Kode lanjut Kilwarany akan bersurat kepada bupati, perihal melaporkan hasil putusan dimaksud. Selanjutnya, BKPSDM menginput hasil putusan tersebut ke dalam aplikasi BKN guna dikeluarkannya Persetujuan Teknis (Pertek).
“Mungkin hari ini BKPSDM sudah menginput ke dalam sistem yang ada. Menunggu Perteknya keluar, kemudian barulah diterbitkan SK pemberhentian oleh bupati,” pungkasnya. (SN-01).
















