Saidobonews.com, Bula : Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) memusnahkan Barang Bukti (BB) dua kasus Narkoba yang ditangani selama tahun 2024. Pemusnahan BB ini dilakukan setelah sebelumnya dua perkara kasus Narkoba itu telah memperoleh putusan tetap pengadilan (Inkrah).
Selain itu terdapat pula dua kasus tindak pidana umum lain yang juga barang buktinya dimusnahkan. Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, Senin (23/12/2024).
Pemusnahan BB tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Eddy Samrah Limbong, Wakapolres Aris Tiku Maryunus, perwakilan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dan Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten setempat.
Limbong pada kesempatan itu menjelaskan, pemusnahan BB merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setelah kasus hukum yang ditangani memperoleh putusan tetap pengadilan. Pemusnahan BB ini merupakan kali kedua selama tahun 2024.
Pemusnahan BB tersebut lanjut Limbong baru bisa dilakukan setelah ada putusan yang inkracht. Artinya tidak ada upaya hukum lagi dan berdasarkan putusan pengadilan bahwa barang-barang bukti itu memang harus dirampas untuk dimusnahkan.
“Kegiatan yang kita laksanakan pada pagi hari ini merupakan suatu kegiatan rutin, biasanya kita laksanakan itu setiap tahun. Dan ini adalah kegiatan (pemusnahan) yang kedua di tahun 2024,” ujarnya.
Dikatakan, BB yang dimusnahkan ini merupakan kasus tindak pidana yang ditangani sejak Mei hingga Desember 2024. Rinciannya terdiri dari dua kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan tindak pidana umum lain sebanyak tiga perkara dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 25 item. (SN-02).