Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, TNI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng menyita benda-benda dilarang dari dalam kamar warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Septono Pambudji usai melakukan pemeriksaan seluruh kamar tahanan warga binaan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Jumat, mengatakan bahwa sejumlah barang dilarang yang ditemukan dan disita oleh tim gabungan di kamar warga binaan yakni telepon selular, korek api gas, rokok, sendok dan alat elektronik lain.
“Saat penggeledahan memang ada ditemukan puluhan benda dilarang, namun dalam kegiatan tersebut kami tidak ada menemukan barang terlarang seperti narkoba,” kata Tri di Palangka Raya, Kalteng, Jumat.
Dia juga menuturkan, bahwa barang-barang terlarang yang berhasil disita oleh tim gabungan itu nantinya akan segera dimusnahkan setelah berkoordinasi dengan pihak BNNP Kalteng.
Terkait puluhan telepon selular yang disita, pihaknya juga belum mengetahui apakah handphone tersebut aktif atau tidak karena saat ditemukan tim sudah dalam kondisi tidak aktif.
“Nanti akan kami cek terkait handphone tersebut. Kemudian mengenai benda tersebut bisa masuk ke dalam Rutan kami juga akan melakukan evaluasi terkait penjagaan yang telah dilakukan,” ucapnya.
Tri juga menambahkan, dengan adanya temuan benda-benda tersebut pihaknya akan terus berupaya melakukan pengetatan penjagaan oleh sipir.
“Kalau ada anggota sipir yang terlibat dalam persoalan ini, maka yang bersangkut kami berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan untuk warga binaan yang kedapatan menggunakan barang terlarang tersebut, dikenakan sanksi register F. Apabila mengarah perbuatannya ke pidana, maka akan dilakukan proses hukum yang berlaku,” demikian Tri.
Dalam kegiatan tersebut sebanyak 150 personel gabungan dilibatkan. Penggeledahan berjalan lancar dan aman tanpa ada hambatan apapun.
Tim gabungan juga turut memberlakukan tes urine kepada warga binaan dengan hasil tidak ada yang positif menggunakan narkoba.